Jumat, 13 Juli 2007

Selamat datang di...
STASIUN KARANTINA
TUMBUHAN KELAS II TANJUNG PANDAN


latar Belakang
Penyelenggaraan perkarantinaan di Tanjung Pandan diawali dengan mendirikan sebuah kantor di lingkungan pelabuhan Tanjung Pandan yang tanahnya sampai saat ini masih status sewa dengan PT. Pelindo II Tanjung Pandan. kemudian berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 49 / Kpts / OT.210 / 8 / 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Balai dan Stasiun Karantina Tumbuhan, maka berubahlah nama Pos Karantina Tumbuhan Tanjung Pandan Menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan. Pos Karantina Tumbuhan Tanjung Pandan yang beroperasi tahun 1973 merupakan tongak awal tebentuknya unit Pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian di Pulau Belitung , keberadaan Karantina Tumbuhan di Pulau Belitung yang awalnya merupakan bentuk tindak pengawasan terhadap komoditi pertanian, yang dilalu lintaskan di Pulau Belitung ini meliputi Ekspor, Impor dan Antar Area. Pada saat itu keberadaan karantina Tumbuhan memang sangat diperlukan hal ini tidak lepas adanya aktifitas keberadaan PT.TIMAH yang ada di Pulau Belitung selain itu adanya aktifitas perkebunan Lada yang merupakan penghasil Lada terbesar diseluruh Indonesia bersama Pulau Bangka pada saat itu. Jadi inilah yang melatar belakangi ditempatkannya Karantina Tumbuhan di Pulau Belitung.
Ruang Lingkup Tugas Dan Fungsi
Dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai dasar hukum penyelenggaraan karantina, diamanahkan bahwa perlunya kekayaan tanah air dan wilayah Negara Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam Hayati untuk dijaga, dilindungi dan dipelihara kelestariannya dari ancaman dan gangguan HPHK dan OPTK. Ancaman kelestarian dan keamanan hayati akan menimbulkan dampak yang sangat luas pada stabilitas ekonomi, keberhasilan ketahanan pangan nasional.


Visi, Misi, Motto dan Janji Layanan di SKT. Tanjung Pandan ditetapkan berdasarkan; Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan Nomor : 020./ OT.220/ SK/ L3.E/ 3/ 07 tanggal 15 Maret 2007.

V I S I :
“Menjadi UPT (Unit Pelayanan Teknis) Kegiatan Karantina Tumbuhan Yang Terkemuka Dalam Penampilan dan Kinerja”
M I S I :
1. Melindungi kelestarian sumber daya hayati tumbuhan di Pulau Belitung dan wilayah kerjanya dari bahaya yang
ditimbulkan oleh masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
2. Mendukung keberhasilan program pengembangan agribisnis dan peningkatan ketahanan pangan nasional.
3. Melakukan sertifikasi kesehatan komoditas eksport dan memfasilitasi kelancaran perdagangan/pemasaran produk
agribisnis.
4. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
5. Melaksanakan ketentuan peraturan – peraturan di bidang perkarantinaan tumbuhan secara konsekuen, jujur, dan
transparan.
6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.




M O T T O :

“ KAMI SIAP MELAYANI ANDA SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU”


JANJI LAYANAN :

Kami pegawai Stasiun Karantina Tumbuhan Tanjung Pandan adalah manusia yang bertakwa ke pada Tuhan Yang Maha Esa berjanji :

1. Akan memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa yang meminta pelayan tindakan karantina

2. Tidak akan melakukan praktek KKN dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat

3. Akan berperan aktif dalam proses pemberantasan KKN dalam proses pelaksanaan Tugas sebagai aparat negara

4. Dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat akan bertindak secara bersih, transparan, dan profesional
dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang
terbaik.















TATA ALIR :

Dalam Pelaksanaan Operasional di Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan telah ditetapkan Tata Alir Pelaksanaan Operasional Perkarantinaan dengan Surat Keputusan Kepala Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan Nomor : 021./ OT.220/ SK/ L3.E/ 3/ 07 tanggal 15 Maret 2007.



TATA ALIR PELAKSANAAN OPERASIONAL PERKARANTINAAN
PADA STASIUN KARANTINA TUMBUHAN KELAS II TANJUNG PANDAN
KONSULTASI
PENGGUNA JASA
BENDAHARA
MEMBUAT/MENGISI
LAPORAN PEMASUKAN/P
PENGELUARAN
MEDIA PEMBAWA
AGENDA (PENOMORAN)
LAPORAN PEMASUKAN/P
PENGELUARAN
PENETAPAN PETUGAS
OLEH KOORDINATOR
JABATAN
FUNGSIONAL
PENERBITAN SURAT
TUGAS OLEH
KEPALA STASIUN
PETUGAS
PEJABAT
FUNGSIONAL
PELAYANAN
TEKNIS
HASIL
TINDAKAN
KARANTINA
TINDAKAN KARANTINA
-PEMERIKSAAN
- PENGASINGAN
- PENGAMATAN
- PERLAKUAN
- PENAHANAN
- PENOLAKAN
- PEMUSNAHAN
-PEMBEBASAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

5 – 15 MENIT
5 – 15 MENIT
5 MENIT
5 MENIT
5 MENIT
5 MENIT
5 MENIT
5 - 15 MENIT
PELEPASAN
12
5 MENIT
1 JAM – 6 BULAN


Kontak Kami ;
Stasiun Karantina Tumbuhan Tanjung Pandan
UPT Karantina Tumbuhan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian.
Alamat; Jl. Kapten Wiratmo No.1 Pelabuhan Laut Tanjung Pandan 33411
Telp. 0719-21054, 91519
Faxs. 0719-21054
Email. Skt-tanjungpandan@hotmail.com
Situs. http://karantinatanjungpandan.spaces.live.com




Kantor Stasiun Karantina Kls II Tg.Pandan

Kantor Wilker Bandara H.AS. Hanandjoeddin

Kantor Wilker Manggar Kab.Beltim








Tugas Pokok dan FungsiStasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan

Tugas Pokok
Melaksanakan operasional perkarantinaan tumbuhan di pelabuhan Tanjung Pandan dan tempat - tempat pemasukan dan pengeluaran lainnya, Wilayah Kerjanya.

Fungsi
1. Melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam hayati tumbuhan
2. Mendukung program keberhasilan agribisnis dan ketahanan pangan nasional
3. Mengembangkan dan meningkatkan teknologi perkarantinaan nasional dalam rangka meningkatkan daya saing melalui standar sertifikasi karantina internasional
4. Memfasilitasi kelancaran perdagangan/ pemasaran Produk Agribisnis
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sumber daya manusia yang profesional
6. Mendorang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Stasiun Karantina Tumbuhan Tanjung Pandan.

Personil Stasiun Karantina Tumbuhan Tanjung Pandan
Kepala SKT Tanjung Pandan
AZMAL.AZ, SP/NIP.080.126.029
Staf-Staf di SKT Tanjung Pandan.
1. Ferensina M.L. Toruan, SP/ NIP. 080123662
2. Agus Giarto, SP/NIP.080132618
3. Yuli Fitriati, SP/NIP.080135663
4. Kisnan Fadli/NIP.080108128
5. M. Majdil Khatib/NIP.080135175
6. Eka Susilawati/NIP.080135703
7. Andri/NIP.080136587
8. Raelian Diartha/NIP.080136842
9. Teguh Winarno/NIP.080136355
10. Andriani, SP/Honorer
11. Teguh Untoro/Honorer




Profil Pegawai Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan
Berdasarkan daftar nominatif dan golongan pegawai BUSKT, pegawai seluruhnya berjumlah 10 orang, sedangkan tenaga harian lepas/honorer sebanyak 2 orang.
Komposisi kepegawaian berdasarkan pendidikan, pekerjaan dan lokasi penugasan diperinci sebagai berikut : Pendidikan Magister - orang, Sarjana 5 orang, sedangkan pendidikan D2/SPP/SLTA 7 orang.
Komposisi kepegawaian berdasarkan kualifikasi jabatan struktural, fungsional-POPT, teknis-non POPT dan tenaga administrasi diperinci sebagai berikut : Pejabat struktural 1 orang, penjabat fungsional POPT 1 orang, calon POPT 2 orang sedangkan tenaga teknis –non POPT 4 orang dan tenaga administrasi sebanyak 2 orang.

Nama AZMAL. AZ, SP NIP080.126.029 JabatanKepala Stasiun Karantina Tumbuhan Tanjung Pandan

Nama Ferensina. MLT, SP NIP080.065.391 Jabatan Koordinator Jabatan Fungsional

Nama Agus Giarto, SP NIP080.132.618 JabatanBendahara Pengeluaran

Nama Yuli Fitriati, SP NIP080.134.663 JabatanPengelola Laboratorium

Nama Kisnan Fadli NIP080.108.128 Jabatan
Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM

Nama M. Majdil Khotib
NIP080.135.175 JabatanTenaga Teknis

Nama Eka SusilawatiNIP080.135.703 Jabatan
Tenaga Administrasi

Nama Teguh WinarnoNIP080.136.355Jabatan
Pendistribusian dokumen

Nama Andri
NIP080.136.587 Jabatan
Tenaga Teknis

Nama Raelian DiarthaNIP080.136.842 Jabatan
Tenaga Teknis

Nama Andriani, SPNIPJabatan
Pelaksana Laboratorium


Nama Teguh UntoroNIPJabatanKebersihan/Keamanan











































Tata Cara Pengaduan Pengguna Jasa KepadaStasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan

SKT Kelas II Tanjung Pandan melayani setiap pengaduan yang disampaikan oleh pengguna jasa, dengan tata cara sebagai berikut :
· Pelanggan/pengguna jasa mengadukan pengaduan secara tertulis kepada Kepala Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan
· Isi detail pengaduan setelah dicatat oleh petugas administrasi akan didistribusikan sesuai tujuannya
· Kepada manager mutu apabila pengaduan berkaitan dengan masalah sistem mutu
· kepada manager teknis apabila pengaduan berkaitan dengan masalah teknis pengujian
· Penyelesaian pengaduan akan diselesaikan melalui pertemuan internal dengan pihak yang terkait dengan masalah yang diadukan
· Pemecahan pengaduan akan disampaikan kepada pengguna jasa secara tertulis yang akan ditandatangani oleh Kepala Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjung Pandan
· Setiap hasil pemecahan pengaduan dicatat oleh manager administrasi.



LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 1992 Nomor 100,tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai keanekaragaman hayati (Lembaran Negara RI tahun 1994 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3556)
4. Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Word Trade Organization/Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Lembaran Negara RI tahun 1994 Nomor 57, tambahan Lembaran Negara Nomor 3554);
5. Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RI tahun 1996 Nomor 99, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3556);
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI tahun 1997 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3699);
7. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
8. Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4012);
9. Undang-undang Nomor 21 tahun 2004 tentang Pengesahan Cartegena Protocol on Biosafety to The Convention Diversity (Protokol Cartegena tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 88, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4414);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan,
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian.
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 508/Kpts/PD.520/8/2004 tentang Klasifikasi Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/1990 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 211/Kpts/HK.310/4/2001.
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103/Kpts/HK.060/M/2/2004 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan.
16. Intruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.54/01/DPK/2007 tentang Pengawasan dan Pencegahan Masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Penyakit Hewan Karantina di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.